PERKEMBANGAN PEDOMAN PENULISAN RPP



A. Komponen Penulisan RPP (Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses)

1.   Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

2.      Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

3.      Kelas/semester;

4.      Materi pokok;

5.      Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kd dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kd yang harus dicapai;

6.      Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kd, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

7.      Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

8.      Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;

9.      Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kd yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan kd yang akan dicapai;

10.  Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;

11.  Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;

12.   langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan

13.  Penilaian Hasil Pembelajaran


B. Komponen RPP (Permendikbud No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

1.      Penyusuna RPP dilakukan dengan perinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.

2.      Bahwa dari 13 komponen yang di atur pada Permendikbud No.22 Tahun 2016 yang menjadi komponen inti adalah :

a.       Tujuan pembelajaran

b.      Langkah-langkah kegiatan pembelajaran

c.       Penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap

3.      Guru secara bebas memilih, membuat, dan menggunakan, dan mengembangkan format RPP untuk sebesar-besarnya keberhasilan murid.


C. Komponen RPP (Permendikbud No. 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses)

1.      Standar Proses meliputi:

a.       Perencanaan pembelajaran;

b.      Pelaksanaan pembelajaran; dan

c.       Penilaian proses pembelajaran.

2.      Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

a.       Tujuan pembelajaran;

b.      Langkah atau kegiatan pembelajaran; dan

c.       Penilaian atau asesmen pembelajaran

3. Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.



Komentar