- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Komponen Penulisan RPP (Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses)
1. Identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2. Identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
3. Kelas/semester;
4. Materi
pokok;
5. Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kd dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kd
yang harus dicapai;
6. Tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kd, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
7. Kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8. Materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
9. Metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kd yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan kd yang akan dicapai;
10. Media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
11. Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui
tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13. Penilaian Hasil Pembelajaran
B. Komponen RPP (Permendikbud No.14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
1. Penyusuna
RPP dilakukan dengan perinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa
dari 13 komponen yang di atur pada Permendikbud No.22 Tahun 2016 yang menjadi
komponen inti adalah :
a. Tujuan
pembelajaran
b. Langkah-langkah
kegiatan pembelajaran
c. Penilaian
pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen
lainnya bersifat pelengkap
3. Guru secara bebas memilih, membuat, dan menggunakan, dan mengembangkan format RPP untuk sebesar-besarnya keberhasilan murid.
C. Komponen RPP (Permendikbud No. 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses)
1. Standar
Proses meliputi:
a. Perencanaan
pembelajaran;
b. Pelaksanaan
pembelajaran; dan
c. Penilaian
proses pembelajaran.
2. Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
a. Tujuan pembelajaran;
b. Langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
c. Penilaian atau asesmen pembelajaran
3. Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar